BeritaObserver.Com, Jakarta–Mantan Kepala Devisi profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol ferdy Sambo mengakui, skenario tembak menembak dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dirancang untuk menyelamatkan anggotanya (Bharada Richard Eliezer) dari jeratan hukum.
Pengakuan Ferdi Sambo terkuak ketika majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Sentosa dengan terdakwa Eliezer, Ricky dan Kuat Ma’Ruf yang bertanya kepada Ferdi Samboskenario tembak menembak pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/12).
“Berdasarkan pengalaman saya sebagai anggota, terkait tembak menembak bisa menyelamatkan anggota untuk membela diri sendiri. lewat perkap (Peraturan Kapolri-red),”kata Ferdi Sambo
Adapun Perkab yang dimaksud Ferdi sambo yakni Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. Selain membuat pengakuan tersebut, Ferdi Sambo juga memohon maaf kepada majelis hakim atas skenario yang dia rancang.
Sebelumnya peristiwa tembak-menembak awalnya dibenarkan oleh Bharada Eliezer soal baku tembak di rumah dinas Sambo antara dirinya dan Brigadir J. Peristiwa tembak menembak sesama anggot Polri yakni Eliezer di rumah dinas Ferdi Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewakan Brigadir J di lokasi.
Menurut Eliezer dia djanjikan Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan. Atas janji tersebut, Bharada E akhirnya menuruti skenario Sambo soal baku tembak yang menewaskan Yosua.
Namun janji tersebut tidak terpenuhi, Bharada E akhirnya membantah tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah Sambo.
Eliezer mengaku dirinya diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembakyang menewaskan Yosua.
Diketahui, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP (REN)





