Lagi, Jampidum Hentikan 6 Perkara Lewat RJ

oleh -897 views

BeritaObserver.Com, Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan kasus dugaan perkara tindak pidana umum yang ancamannya dibawah lima tahun melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)

“Hari ini, kami menghentikan penuntutan terhadap 6 perkara pidum berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice,”kata Fadil Zumhana Harahap di Jakarta, Selasa (17/01/2023).

Adapun perkara yang dihentikan Kejagung lewat kebijakan RJ, yaitu perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan Tersangka Arron Syah Malik alias Arron dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kemudian atas nama Tersangka Gviandri Satria Bayu Makatempuge terkait Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

Perkara yang ditanganinya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 360 Ayat (2) KUHP.

Tersangka Ceacar Masinambow alias Cesar dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Shaleh Mokhan alias Sebe dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Roni Ramdani bin Komarudin dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Iksan Permana bin Muslih dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Jampidum menegaskan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, ada perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta
ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,”ujar Fadil.

Ditegaskan Fadil, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,”bebernya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *