Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

oleh -1,285 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Polisi Ferdy Sambo harus menerima kenyataan pahitnya hidup di jeruji penjara jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum terkait tuntutan seumur hidup.

Pasalnya dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Joshua yang tewas ditembak atas skenario yang dia lakukan bersama 4 terdakwa lainnya.

“Terdakwa FS terbukti bersalah melakukan Pembunuhan berencana bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, (brigadir Joshua). Kami memohon kepada Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana agar mengabulkan agar Ferdy Sambo di penjara seumur hidup,”kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai, Sugeng Hariadi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).

Sebelum membaca amar tuntutannya, Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan. Yakni menghilangkan nyawa orang lain dan menyebabkan duka mendalam.

“Terdakwa juga dalam persidangan berbelit-belit, perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sepantasnya sebagai Aparatur Sipil Negara selaku aparat Penegak hukum melakukan perbuatan tersebut dan perbuatannya mencoreng citra polisi di mata masyarakat dan Dimata internasional,”bebernya.

Terkait hal-hal yang meringankan, Jaksa menegaskan tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai, Wahyu Imam Santoso memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan diri pada persidangan yang akan digelar kembali, Selasa (24/01/2023).

“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembuktian sebagaimana yang telah kami janjikan. Satu Minggu, tepatnya Selasa (24/01/2023) mendatangkan,”ujar Wahyu.

“Siap yang mulia, kami akan mengajukan pledoi baik dari Ferdy Sambo pribadi maupun dari kami selaku kuasa hukumnya,”pungkas kuasa hukum Ferdy.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *