Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan Ke Rutan Gedung Merah Putih

oleh -1,307 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Ayah kandung, Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya harus menerima kenyataan pahit dijebloskan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan Gedung Merah Putih,  Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan.

KPK menentapkan Rafael yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

“RAT (Rafael Alun Trisambodo) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023-22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,”kata ketua KPK, Firly Bahuri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/04).

Kepada wartawan Firli memebeberkan modus operandi yuang dilakukan Rafael untuk memperoleh uang terlarang dari wajib pajak, melalui perusahaan miliknya sendiri, PT Artha Mega Ekadhana. Firli menduga, Rafael melalui dari perusahaan konsultan pajak inilah Ayah Mario menerima menerima US$ 90 ribu.

Menurut Firli, Rafael sebelum merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI. Kemudian, setelah resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, Rafael memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian pada tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,”bebernya.

Berdasarkan penelusuran tim penyidik diketahui, RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,”ungkap Firli.

Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, lanjutnya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,”kata Firli.

Sebelum menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman RAT yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan.

“Saat penggeledahan penyidik menemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,”ujarnya.

Bukan hanya itu saja, Firli juga menambahkan tim penyidik turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro.

Atas perbuatannya RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan gratifikasi Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II, berawal dari dugaan penganiayaan putranya, Mario terhadap David anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor. Mario melakukan aksi biadabnya menganiaya David dengan cara menyuruhnya hukuman push up. Tanpa diketahui David, Mario menendang kepala David berulang kali.

Aksinya tersebut direkam melalui HP milik rekannya Mario, Shane. Vidio tersebut kemudian menjadi viral. Hingga aksi tersebut terbongkar. Masyarakat dunia Maya alias Nitizen pun langsung mengakses semua informasi terkait orang tua Mario. Hingga akhirnya, terungkaplah Mario, putra pejabat Eselon III selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kasus dugaan penganiayaa, penyidik Polres jaksel menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) sebagai tersangka. Terakhir menyusul pacar Mario, berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pihak yang berkonlpik dengan hukum. ketiganya ditahan ditempat berbeda (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *