Kajari Jakpus Harry Wibowo Dan Jaksa Pidsus Berhasil Eksekusi Rp8,2 Miliar Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya

oleh -830 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hari Wibowo SH. MH berhasil mengeksekusi uang tunai milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro senilai Rp8.216.084.561,00

“Adapun uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (06/07)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS

“Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,”pungkasnya.

Sebelumnya, Benny terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya terkait penempatan investasi, pria berkacamata minus itu dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, ada juga uang pengganti yang wajib dibayarkan keduanya senilai Rp 6,08 triliun.
(REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *