BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias
Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.
“Jadi hari ini kehadiran saya dalam rangka sebagai WNI yang taat,”kata Menpora Dito Kepada awak media usai diperiksa tim penyidik Pidsus terkait dugaan aliran dana proyek BTS 4 G di Kejagung, Senin yang silam
Politisi partai Golkar ini membantah dirinya menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dari proyek bermasalah tersebut.
“Hampir 2 jam saya memberikan keterangan. Terima kasih Kejagung sudah memproses ini secara resmi. Karena saya nggak mau berlarut-larut ada penggalangan opini, terlebih atas tuduhan aliran dana Rp 27 miliar. Secepatnya saya mau klarifikasi agar tak berlarut-larut,”tukasnya
Dito juga membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat 8 tersangka, termasuk eks Menkominfo Johnny G Plate.
“Saya memberikan keterangan atas apa yang saya ketahui dan saya alami. Ini dalam rangka saya memiliki beban moral. Saya dipercaya mendapat amanah dari Presiden Jokowi,”ujarnya
Terkait pemeriksaan Menpora, Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Menpora berlangsung baik dan transparan. Tetapi Ketut meminta awak media bersabar menunggu proses penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus.
“Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan. Penyidikan masih berlangsung jadi tolong tunggu saja sejauh mana peristiwa tersebut apa yang bisa kita tindak lanjuti,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam kasus Mega korupsi pengadaan BTS 4 G di Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8, 32 Triliun, Kejagung menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama dan Direktur Basis Utama Prima, Yus
Dalam sidang pembacaan dakwan, Jaksa mendakwa
Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan JGP bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Jaksa mendakwa Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Menurut Jaksa Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Akan tetapi, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak
Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
Jaksa menilai perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,5 (REN)





