Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Uang Rp 27 Miliar Dari Pihak Lain

oleh -745 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Buntut pengakuan Maqdir Ismail pengacara terdakwa kasus dugaan Korupsi pengadaan BTS 4G di Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 Triliun, Irwan Hermawan terkait adanya pihak lain yang mengembalikan uang sebesar 27 Miliar di media massa, berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung pun langsung melayangkan surat panggilan agar Maqdir Ismail datang dan menyerahkan uang tersebut ke korps Adhyaksa.

“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (07/07).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan, sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa pada, Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.

“Yang bersangkutan ditunggu kehadirannya di Gedung Bundar JAM PIDSUS,”ujarnya,

Selain itu, sambung Ketut, tim penyidik juga meminta, Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,”pungkasnya .

Terlontarnya pengakuan Maqdir Ismail terkait adanya pengembalian uang senilai Rp 27 Miliar dari pihak lain, terjadi usai sidang kliennya, Irwan Hermawan, Selasa (04/07/2023).

Maqdir mengaku telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dari pihak swasta di kantornya tadi pagi.

Adanya pengembalian uang tersebut terjadi setelah beberapa hari yang silam, Menpora Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Entah ada kaitannya atau tidak pengembalian uang tersebut dengan desas-desus yang beredar Menpora Dito Ariotedjo ikut menerima uang tersebut.

Yang Pasti Menpora Dito Ariotedjo membantah, bahwa dirinya menerima uang haram tersebut.

Bantahan tersebut diungkapkan Menpora kepada awak media, usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga 2 jam lebih di Gedung Bundar, notabenenya markas Penyidik Pidsus Kejagung yang dipimpin Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah yang dikenal berani membongkar Mega korupsi di tanah air. Sumber Foto: Jawa Pos.Com (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *