Kejagung Periksa Dirjen Hubdar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

oleh -1,063 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat periode 2019 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat

“Direktur Jenderal Perhubungan Darat periode 2019 berinisial BS diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat berinisial BS,”kata Kepala Pusat Penerngan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (20/7)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, tim Penyidiki Pidsus Kejagung juga memeriksa Direktur Pengembangan Jasa Marga berinisial AI juga sebagai saksi.

“Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tutupnya

Seperti diketahui Penyidik Kejagung telah BN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. Tersangka IBN diduga melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *