Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas

oleh -1,188 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Direktur Operasi PT Antam, Tbk Tahun 2017 berinisial HW sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa HW selaku Direktur Operasi PT Antam, Tbk Tahun 2017 sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (8/8).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambhakan tim penyidik juga memeriksa AHS selaku Corporate Secretary

Tidak hanya dijajaran PT Antam saja yang dimintai keterangannya sebagai saksi, Penyidik dibawah pimpinan Jampidsus, Febri Ardiansyah juga memeriksa dua saksi lainnya.

Keduanya yakni, PPOK selaku Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan Tahun 2020 dan AK selaku Refining PT Pegadaian Galeri 24 Jakarta.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya

Perlu diketahui, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Tim penyidik pidsus juga menggeledah disejumlah lokasi yang diduga meyimpan data-data terkait komoditi emas. Antara lain, Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Teranyar, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Hasilnya tim penyidik Kejagung, menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Naiknya proses penyelidikan ke tahap penyidikan berawal saat Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) lalu mengungkapkan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.

Adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *