BeritaObserver.Com, Jakarta –Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M melarang anggotanya mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo -Gibran dan Ganjar-Mahfud MD akan mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
“Tidak diperkenankan sebagai Advokat dukung mendukung apalagi memobilisasi advokat dalam Pemilu 2024 termasuk dalam Pilpres. Karena hal tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan, kedudukannya sebagai Penegak Hukum, Kode Etik Advokat dan UU Advokat,”kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (22/11)
Menurut Luhut Pangaribuan, bahwa Advokat Indonesia berkepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia.
“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.”
Selain itu, Advokat sebagai penegak hukum adalah bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan oleh UUD 45 “(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” (Pasal 24 ayat 3 UUD Tahun 1945).
Apalagi lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur lebih lanjut dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai berikut: “(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.”
Penjelasan dari Pasal 38 ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.” Dalam pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum.
“Advokat setara dengan Polisi, Jaksa dan sub-sistem peradilan lainnya. Dan advokat sebagai profesi yang officium nobile dan yang harus menjadi anggota Organisasi Advokat yang juga ditegaskan independent auxiliary state organ seharusnya setara dengan Polisi, Jaksa independen dalam pemilu 2024,”ujarnya
Karena itu, tidak dibenarkan Organisasi Advokat dan atau Advokat Peradi bersikap partisan dalam Pemilu Tahun 2024 karena bertentangan dengan Kode Etik Advokat dan UU Advokat serta posisi advokat sebagai Penegak Hukum bagian dari kekuasaan kehakiman.
“Advokat tentu saja diperbolehkan menjadi kuasa hukum tanpa membedakan apapun agama, keyakinan atau pilihan politik klien,”ujar Luhut Pangaribuan
Termasuk, tidak boleh memobilisasi advokat dalam Pemilu 2024 termasuk dalam Pilpres.
“Karena hal tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan, kedudukannya sebagai Penegak Hukum, Kode Etik dan UU Advokat,”pungkasnya.
Foto: DPN PERADI (REN)