Kejagung Periksa Manajer Operasional RPX Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas

oleh -220 views
sumber Foto; duta.co

BeritaObserver.Com-Jakarta–Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periksa Empat saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Keempat saksi yakni RF selaku Manajer Operasional RPX, MWW selaku pihak swasta, LA selaku Legal BCA, dan TP selaku pihak swasta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (14/3)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) dan tersangka AHA mantan General Manajer PT Antam periode 2018.

Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan dalam tindak pidana ini tersangka Budi Said bersama-sama dengan oknum pegawai dari PT Antam telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Menurutnya, Tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.

Tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam dalam melancarkan aksinya tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, sambungnya, Budi Said bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, serta MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka kepada PT Antam.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) dan tersangka AHA mantan General Manajer PT Antam periode 2018 sebagai tersangka

Akibat perbuatan tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (1,1 ton) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun

Kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejagung (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *