BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korek keterangan penyanyi dangdut, Nayunda Nabila sebagai saksi kasus dugaan aliran uang dan pemberian barang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/5)
Ali Fikri menegaskan pemeriksaan Nayunda terkait adanya dugaan adanya pemberian barang dari tersangka SYL. Namun Ali Fikri enggan mengungkapkan dugaan adanya pemberian tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. KPK telah memanggil keluarga inti SYL.
Mereka adalah putra SYL, Kemal Redindo dan putri SYL yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul. Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan. Dia dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) (REN)