Usut Dugaan Korupsi Dan TPPU PT Duta Palma, Kejagung Periksa Kepala Tata Usaha PT Panca Argo Lestari

oleh -408 views

“Saksi yang diperiksa berinisial DK selaku Kepala Tata Usaha PT Panca Argo Lestari (PAL), diperiksa penyidik Pidsus sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Kepala Tata Usaha PT Panca Argo Lestari (PAL), sebagai saksi kasus saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

“Saksi yang diperiksa berinisial DK selaku Kepala Tata Usaha PT Panca Argo Lestari (PAL), diperiksa penyidik Pidsus sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangnya yang diterima. Kamis (26/9)

Menurut Harli, DK diperiksa untuk Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun.

Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka

Ketujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU) (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *