Patris Yusrian Jaya Jaksa Sang Pembongkar Korupsi Tambang Mandiodo Ditunjuk Jadi Kajati DKJ

oleh -2,204 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., Μ.Η jaksa yang berhasil membongkar kasus korupsi tambang blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 Triliun, akhirnya ditunjuk Jaksa Agung, Prof Sanitiar Burhanuddin mengantikan Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Rudi Margono sendiri dipromosikan menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, menggantikan Toni Spontana yang sudah pensiun.

Hal tersebut diketahui dari adanya surat Lampiran Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia nomor Prin-120/A/JA/10/2024/15 Oktober 2024 yang diterima BeritaObserver.Com, Selasa (15/10)

Patris yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan dilantik pada Jumat (18/10) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, nyaris hampir 2 bulan posisi yang ditinggalkan Rudi Margono menggantikan Tony T. Spontana yang sudah pensiun, rangkap jabatan selama beberapa minggu. Kemudian jabatan sementara itu, dipegang oleh Wakilnya, Danang Suryo Wibowo.

Dikalangan wartawan beredar calon yang bakalan duduk sebagai Kajati DKJ, sejumlah pejabat teras Kejaksaan yang saat ini menjabat sebagai Kajati di beberapa Daerah.

Mulai dari Bengkulu, Lampung hingga Bali digadang-gadangkan sebagai calon kuat menjabat Kajati DKJ. Namun Fakta berbicara lain, Patris yang dikenal murah hati dan dekat dengan awak media ini, akhirnya ditunjuk Jaksa Agung Burhanuddin sebagai Kajati di Ibukota.

Sejumlah prestasi menterang pernah dilakukan Patris saat menduduki jabatan penting di Korp Adhyaksa, terbilang moncer alias berprestasi.

Apalagi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris menjebloskan sejumlah petinggi ke penjara terkait kasus korupsi tambang blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tidak tanggung-tanggung 12 terdakwa kasus tambang Blok Mandiodo harus gigit jari mendekam di jeruji besi lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela memakan uang haram.

Boleh dibilang ditangan Patris yang layak disematkan jaksa pemberani, korp Adhyaksa berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.3,4 Triliun.

Adapun 8 terdakwa divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2024. Sementara 4 terdakwa lainnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada, 6 Mei 2024.

Patris Yusrian Jaya mulai bergabung di Kejaksaan tahun 1997. Sejumlah jabatan penting pernah dijabatnya.

Mulai dari kepala kejaksaan negeri (Kajari) di beberapa kabupaten, asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), asisten intelejen (Asintel) hingga beberapa kali menjadi wakil kepala kejaksaan tinggi di sejumlah provinsi. Jabatan terakhir yang diemban sebelum menjadi Kajati Sultra adalah Wakajati DKJ (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *