Gerak Cepat Jampidsus Febrie Adriansyah ‘Bongkar’ Dugaan Pengunaan Kawasan Hutan Illegal

oleh -477 views
Jampidsus, Febrie Adriansyah

BeritaObserver.Com, Jakarta-Gerak cepat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Febrie Ardiansyah mengusut dugaan penyalahgunaan kawasan lahan hutan di Indonesia mulai dipertunjukkan.

Bukan tanpa sebab, Febrie Adriansyah sang pemimpin Bidang Pidana Khusus tidak perlu waktu lama sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Pelaksana Satuan Penertiban Kawasan Hutan, langsung memimpin rapat membahas Penertiban Kawasan Hutan yang selama ini diduga dipermainkan pengusaha nakal demi mencari keuntungan pribadi dari tanah negara

Ibarat pepatah Diam-diam menghanyutkan dipertunjukkan Febrie Adriansyah bersama
ketua pengarah Satgas penertiban hutan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin sudah 4 kali mengadakan Rapat di gedung Jamdatun, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Teranyar, Jumat (7/2), Jampidsus dan seluruh pihak terlibat dalam rapat pembahasan Lahan negara.

“Benar tadi sedang berlangsung rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Pak Jam-Pidsus Febrie Ardiansyah, dari Kemenhan, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan institusi yang telah dibentuk hadir, ” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SesJAM-Pidsus) Andi Herman kepada wartawan di Kejagung, Jumat (7/2/2025)

Andi Herman menambahkan pihaknya akan membentuk tim media untuk melaporkan perkembangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Nanti lagi dibentuk tim medianya, mereka akan menyampaikan progresnya,”kata Andi Herman.

Gerak cepat Satgas Penertiban Hutan tentunya akan membuat para pelaku pengguna lahan negara secara ilegal ketar-ketir. Bukan tidak mungkin dalam waktu dekat, sejumlah pengusaha nakal bakalan dijadikan tersangka jika terbukti melakukan tindakan ilegal penguasaan lahan milik negara.

Dalam catatan redaksi terkait bidang Pidsus, Febrie Adriansyah berhasil membongkar Mega korupsi di Indonesia. Mulai dari kasus Asabri, Jiwasraya, mafia tambang, Import Gula, BTS dan lain-lain disikatnya tanpa ampun. Sejumlah pengusaha ternama hingga menteri dijadikan tersangka.

Sejarah Pidsus Kejagung sebagai penegak hukum yang paling berani membongkar Mega korupsi hingga ratusan triliunan ditorehkan diera Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto yelah membentuk Satgas penertiban hutan yang dipimpin Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

Sementara itu, untuk wakil ketua antara lain dipimpin Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, dan Kepala BPKP.

Presiden Prabowo juga menunjuk Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas.

Sementara wakil ketua Pelaksana Satgas antara lain yaitu Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investasi BPKP.

Kemudian, untuk anggota adalah Dirjen Strategi Pertahanan, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Perkebunan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BMKG, dan Sekertaris BAIS TNI.

Presiden Prabowo berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.

Diharapkan upaya dan komitmen dari pemerintah, dapat memberikan kepastian hukum .

Kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dan mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional. Oleh karena itu, proses penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *