BeritaObserver.Com, Jakarta— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menegaskan pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat sudah sesuai dengan anggaran yang dicanangkan Kejaksaan Agung tahun 2024 yang silam.
Selain itu, peremajaan gedung dan interior kantor Kejari Jakarta Pusat sudah layak dilakukan lantaran kantor yang mereka tempati sebagai pilot project nasional pelayanan publik di Indonesia.
“Pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakarta Pusat berasal dari anggaran 2024 saat Presiden Prabowo belum menetapkan efisiensi anggaran. Anggaran itu ketok palu saat masih di masa Presiden Jokowi,”kata Safrianto saat ditemui di kantornya, Rabu (19/3).
Terkait anggaran peremajaan kantor hampir Rp7 miliar, Safrianto menegaskan anggaran peremajaan kantornya berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, Pelaksanaan lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ).
Termasuk spesifikasi dan jenis barang yang dibelanjakan sudah ditentukan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) UKPBJ Kejagung.
“Kejari Jakarta Pusat hanya sebagai user (pengguna) saja, jadi soal anggaran dan spesifikasi sebaiknya ditanyakan ke Kejagung saja,” ujar Safri.
Selain itu, peremajaan kantor Kejari Jakarta Pusat karena di tahun 2025 ini Kejari Jakarta Pusat mencanangkan peningkatan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bukan hanya itu saja, ujarnya, Kejari Jakarta Pusat merupakan pilot project nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Drive Thru.
Terkait peremajaan Meubelair kejari Jakpus, Safrianto mengungkapkan, wajar saja barang-barang tersebut layak diganti lantaran Meubelair merupakan Barang Milik Negara (BMN) perolehan tahun 1975 dan tahun 1985.
“Jadi sudah hampir 40 tahun lebih, sehingga sudah kurang pantas dan layak, sehingga untuk peningkatan pelayanan publik perlu dilakukan peremajaan sarana dan prasana,”pungkasnya (Joel)