BeritaObserver.Com, Jakarta— Kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 jilid II mulai diungkapkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Terbaru, Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018 berinisial OIW harus menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018 berinisial OIW sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/2).
Harli Siregar menambahkan, tim Penyidik juga memeriksa Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2019 berinisial DS, Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ISW selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015 juga sebagai saksi
Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan atas nama Tersangka IR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui sebelumnya penyidik Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Keenam terpidana yang sudah terbukti bersalah yakni Hendrisman Rahim selaku Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra
Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat,
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan terbaru dari hasil pengembangan penyidikan kasus Jiwasraya telah menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, kasus dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi lantaran keputusan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sementara dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pembuatan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya tidak sehat. “Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012,” ujar Qohar.
Isa Rachmatarwata dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan (REN)