BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Kejaksaan Agung menhentikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba melalui kebijakan Restorative Justice (RJ)
Tidak tanggung-tanggung Jampidum menhentikan 6 perakar penguna narkoba yang terjadi dibeberapa Kejaksaan Negeri. Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, atas nama Tersangka dari Leonardo bin Joko Purnomo Kejaksaan Negeri Subussalam dan Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) atau Ketifa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selajutnya, nama Tersangka Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen yang dijerat pasal 112.
Kemudian atas nama Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, disetujuinya penghentian penanganan kasus tersebut melalui mekanisme permohonan RJ lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.
“Para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika, belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang dan para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,”kata Kapsupenkum Kejagung, Harli Siregar di kantornya, Senin (10/3).
Dengan disetujuinya penghentian kasus tersebut melalui kebijakan RJ, para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara penyalahgunaan Narkoba segera mengeluarkan surat keteteapan enyelesaian berdasarkan RJ
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”pungkasnya (REN)