Jampidsus Sita 11,8 Triliun Terkait Korupsi CPO Wilmar Group

oleh -1,160 views

ONSLAG.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

“Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari fakultas ekonomika dan bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,”ujar Harli Siregar.

Harli Siregar membeberkan rincian sebagai berikut, PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42.

Kemudian, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;

Selanjutnya, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Harli mengatakan kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut (Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *