BeritaObserver.Com, Jakarta–Untuk kedua kalinya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Dari pantauan di Gedung Bundar, Markas penyidik Pidsus yang dipimpin Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nadiem Makariem didampingi Hotman Paris Hutapea tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (15/7) pukul 08.58 WIB.
Sama seperti pemeriksaaan pertama, pada Senin (23/6) yang silam, Nadiem diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar 12 jam, enggan berkomentar sepatah patahpun saat ditanya awak media massa yang sudah lama menunnggunya di gedung Bundar, Kejagung.
Pria berkacamata minus itu langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan penyidik guna menelusuri kasus tersebut secara terang benderang
“Tentu momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik,” kata Harli Siregar kepada wartawan d Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Seperti diketahui Penyidik Pidsus Kejagung mengendus adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop d Kemendikbud.
Harli mengungkapkan, sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli.
Menurut Harli uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis saat itu justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang menyetujui pemakaian Chromebook.
Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan mencapai Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp enin3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Belasan saksi, termasuk pemeriksaan staf khusus dan sekretaris pribadi Nadiem, hingga konsultan individu sudah dimintao keterangannya sebagai saksi, namun hingga kini penyidik Pidsus belum menentukan satu orang pun sebagai tersangka pemakan uang rakyat (REN)





