BeritaObserver.Com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis kasus yang menjerat 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditaksir meraup keuntungan puluhan miliar dari para korbannya.
Sebelumnya, penyidik KPK kembali menahan empat tersangka ke Rumah Tahanan KPK selama 20 hari kedepan. Mereka yakni Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025 dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025 .
Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (24/7) mengungkapkan, kronologis yang menjerat 4 tersangka diduga terkait proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon.
Dimana Tersangka PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Adapun, permintaan uang dilakukan dengan modus sebagai berikut bahwa dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator memberitahukan kekurangan berkas melalui whatsapp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.
Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.
Kejanggalan hal inilah, Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang.
Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.
“Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan. PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut,”ujar Asep
Kemudian Tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA kepada pihak-pihak lainnya yaitu SH, WP, HY, dan DA (Tersangka yang sudah dilakukan penahanan), yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima dari 8 Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Sementara rincian uang yang diterima Tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS sebagai berikut Tersangka GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
Penyidik pun langsung menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan. Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
Termasuk Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para Agen pengurusan TKA.
Hingga saat ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Dimana penyitaan 1 unit sepeda motor yang terakhir dilakukan penyitaan, merupakan milik RYT eks. Stafsus Menteri.
Penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari 4 Tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi,
Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menahan 4 tersangka yakni Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025 dan Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 (Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional (REN)





