2 Pejabat Kuasa Penguna Anggaran Kemendikbudristek Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp1,980 Triliun

oleh -711 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Dua pejabat kuasa pengguna anggaran Direktorat Kemendikbudristek diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 diera Menteri Nadiem Makarim yang merugikan keuangan negara sekitar Rp Rp1,980 triliun.

”Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SW selaku Direktur SD tahun 2020 sampai dengan 2021 (Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020- 2021 dan MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 (Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020) sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (4/8).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menambahkan, tim penyidik juga memeriksa HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2021, HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Anang Supriatna.

Seperti diketahui dalam kasus ini Penyidik Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi

Mereka antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kemudian Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Terkait kasus yang menjerat keempat tersangka, Direktur Penyidikan Pidsus Abdul Qohar menyebut mereka bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Qohar.

“Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,”katanya.

Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran

Para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” ujarnya. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *