RS DPO kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bank Kalbar Tak Berkutik Ditangkap Tim SIRI 

oleh -639 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–RS buronan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalimantan Barat dengan luas tanah 7.883 m2 tak berkutik ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

“RS yang namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Barat diamankan saat berada di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (09/09), sekitar pukul 21.30 Wib,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/09).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menegaskan, kasus yang menjerat RS sebagai tersangka berawal pada tahun 2015 yang silam.

Saat itu PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) melakukan pembelian atau pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar dengan luas tanah 7.883 m2.

Kemudian tanah tersebut terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jl. A. Yani I dengan biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp99,1 miliar.

Diduga dalam pelaksanaannya tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman Tim Pengadaan melaksanakan pembelian/pengadaan tanah pada tahun 2015 tersebut yaitu SK.Dir. No : SK/141/DIR TAHUN 2006 Perubahan Terakhir SK. Dir. No :SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013.

Akibatnya, terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30 miliar.

RS sendiri memiliki peran yang sama dengan PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, yaitu sebagai Kuasa Penjual Tanah.

Namun saat akan diajukan ke persidangan, RS melarikan diri alias kabur

Singkat cerita, RS akhirnya ditangkap Tim SIRI tanpa perlawanan alias bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Tersangka RS pun kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *