BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka berinisial ISL seluas 50 hektar yang ditaksir senilai Rp 510 Miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sebagai bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
”Aset yang disita mencakup lahan seluas total lebih dari 50 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (12/9)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang membeberkan adapun aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, satu bidang di Kota Surakarta, lima bidang di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang di Kabupaten Wonogiri. Total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.
Sebagian besar aset tersebut berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut: 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto, di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Tidak hanya itu saja, tim penyidik juga menyita 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri ISL, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter. Dan satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo. “Penyitaan ini juga dilakukan dengan pemasangan plang sita di setiap bidang tanah yang masuk dalam daftar penyitaan.
Anang menegaskan proses penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lain yang terkait dengan tersangka.
“Penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ujarnya
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka. Diantaranya Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Menurut Qohar, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
Lantaran hal itulah, pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya.
Pada akhirnya, kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman. Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan
Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 (REN)





