INISIASI KAJARI KAPUAS.
Melihat kejadian yang sebenarnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H., Kasi Pidum Taufik Hidayah, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Desida Dwizhafira, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Proses perdamaian telah dilakukan antara Tersangka dan korban pada 24 September 2025. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Daniel De Rozari, S.H., M.H. mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H., M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025.
JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap Tersangka Novi Syafriani als Novi binti H. Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (REN)





