Penyidik Pidsus Kejagung Jebloskan 3 Mantan Petinggi BGN

oleh -28 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung Kembali membuktikan sebagai aparatur penegak hukum yang dikenal pemberani. Bukan tanpa sebab, gelar tersebut disematkan masyarakat Indonesia terhadap ketegasan jaksa Pidana Khusus yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Pasalnya, 3 mantan petinggi Badan Gizi Nasional tanpa disangka harus meringkuk di jeruji penjara rumah tahanan negara Salemba selama 20 hari kedepan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Ketiganya yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Rabu (3/6).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Atas perbuatannya Para Tersangka dijerat pasal sangkaan yakni pasal Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Pidsus menggeledah kantor BGN Jakarta. Perlu diketahui sebelum jadi tersangka, Presiden Prabowo Subianto secara mendadak mencopot ketiganya sebagai ketua dan wakil BGN.

Prabowo menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *