BeritaObserver.Com, Jakarta–-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung Kejagung menambah tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MAKI mengklaim mengantongi bukti pejabat tinggi BGN yang memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan 3 tersangka dengan menambah setidaknya minimum satu lagi tersangka. Kenapa? Pejabat yang tinggi juga, dari temuan saya, diduga punya 20-an SPPG atau 20-an dapur umum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam video, yang berbeda Jumat (5/6)
Menurut Boyamin, pemegang jabatan di BGN dilarang memiliki SPPG dan ikut campur dalam pengadaan MBG. Menurutnya, pejabat eselon I justru punya fungsi pengawasan agar tak terjadi penyimpangan.
“Yang mana itu mestinya tidak boleh, karena dia, fungsi oknum pejabat eselon satu ini, tingkat tinggi ini, justru fungsinya pengawasan. Nah, mestinya dia mengawasi jangan sampai ada dugaan penyimpangan-penyimpangan,” terang Boyamin.
Ia menuding penyimpangan MBG sudah terjadi sejak awal dan dilakukan oknum pejabat BGN. Karena konflik kepentingan, pejabat tersebut diduga abai menjalankan tugas pengawasan.
“Tapi diduga yang bersangkutan malah tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan diduga banyak penyimpangan karena dia konflik kepentingan, karena dia punya 20-an dapur umum, dan itu justru harusnya dia, menurut saya, bersama-sama dengan pejabat yang ada yang sudah tersangka untuk juga ditetapkan tersangka,” papar Boyamin.
Boyamin memastikan akan melaporkan resmi ke Kejagung dengan melampirkan nama oknum, lokasi 20-an dapur umum, dan jabatan yang bersangkutan.
“Dan saya akan melaporkan resmi kepada Kejaksaan Agung dengan surat resmi dilengkapi nama yang bersangkutan dan juga dapur umumnya di mana yang 20-an tadi dan juga apa fungsi jabatannya gitu,” ujarnya.
Jika laporan tak ditindaklanjuti, MAKI mengancam akan menggugat lewat praperadilan untuk membuka identitas pejabat dan dugaan penyimpangannya.
“Dan nanti kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka ya seperti biasa saya gugat ke praperadilan untuk membuka siapa nama orang itu dan termasuk dugaan penyimpangannya memiliki 20-an dapur umum atau SPPG. Kita kawal dan mudah-mudahan juga segera dimintai pertanggungjawaban hukum, dilakukan penyidikan dan juga ditetapkan tersangka,”pungkasnya.
Seperti diketahui penyidik Pidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung lantaran diduga diduga menyelewengkan anggaran program MBG yang sangat besar
Salah satunya mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang mengajukan diri jadi justice collaborator. (Ainur)





