Beritaobserver.Com-Dibawah pimpinan DR Masyhudi SH. MH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), mulai ditakuti para oknum pejabat pemerintah daerah maupun pihak swasta yang berniat melakukan tindak pidana korupsi diwillayah tersebut. Alasannya Kejaksaan tanpa pandangbulu, siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan memakan uang rakyat, langsung dijebloskan ke penjara
Terbaru dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (KPBJ) Bank Kalbar di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad bin Mahmud dan Uray Nurdin selaku kontraktor atau rekanan, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
“Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan setelah tim penyidik pada satuan kerja tindak pidana khusus Kejati Kalbar mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH, dalam rilisnya yang diterima, Jumat (27/08/2021).
Masyhudi yang baru saja ditunjuk Ketua Pengurus Provinsi Perbakin Kalimantan Barat 2021 – 2025 menjelaskan, kedua tersangka yakni Ahmad bin Mahmud dan Uray Nurdin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang isinya direkayasa/fiktif seolah-olah terjadi proses pengadaan barang dan jasa secara langsung atau penunjukan langsung (PL), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 8.238.743.929. Namun telah dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 3.349.421.282 yang dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
“Kedua tersangka, yakni Ahmad bin Mahmud dan Uray Nurdin menerima dana kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) sebesar Rp 358,5 juta untuk 3 paket pekerjaan. Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara,” kata Masyhudi.
Selain itu, sambungnya dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Terkait tindakan tegas yang dilakukannya, Masyhudi mengatakan hal tersebut dilakukan agar pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga ke depan peluang ekonomi semakin membaik.
“Ini juga menunjukkan ketegasan dan tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yang merugikan keuangan, merusak perekonomian negara dan mengacaukan pembangunan,”pungasnya (REN).





