Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi: Terus Berinovasi Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Tidak Berprestasi

oleh -1,107 views
Wakil Jaksa Agung RI, Setia untung Arimuladi

Beritaobserver.Com–Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum meminta seluruh jajarannya untuk terus berinovasi demi kemajuan institusi Kejaksaan. Jangan jadikan situasi pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menyerah pada keadaan melainkan sebuah kesempatan dalam meraih prestasi.

Apalagi satu program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan Untuk Sistem Kerja Yang Efisien, Transparan, Akuntabel, Dan Berbasis Teknologi Informasi yang diharapkan dapat menjadi jawaban atas tantangan pelaksanaan tugas dimasa pandemi saat ini, program prioritas tersebut sejalan dengan Peta Jalan atau Roadmap Indonesia Digital 2021-2045 yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pembinaan tahun 2021 ini mengangkat tema “Inovasi Untuk Prestasi”, yang sangat relevan saat ini terlebih masa pandemi covid-19 membutuhkan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta tidak menjadikan kondisi pandemi sebagai salah satu alasan untuk menyerah pada keadaan melainkan sebuah kesempatan dalam meraih prestasi,”katanya saat memberikan pengarahan pada Rakernis Pembinaan,  Rabu (08/09)

Menurut wakil Jaksa agung yang akrab disapa Untung, secara umum Kejaksaan telah memiliki strategi dalam penerapan penggunaan dan pemanfaatan Digitalisasi/Teknologi Informasi yang dilakukan dengan menitikberatkan pada 2 komponen yakni Optimalisasi Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi.

“Kedua hal tersebut merupakan strategi-implementasi yang sedang dan akan dilakukan dalam rangka transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi yang telah dimulai sejak tahun 2020 dengan melakukan penyusunan inisiasi Rencana Implementasi Executive Summary IT Master Plan Kejaksaan RI yang mengacu pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024, dan terus berlanjut secara kesinambungan kepada tahun 2021 saat ini dan seterusnya,”ujarnya.

Sebagai lembaga penegak hukum, sambungnya, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini. Digitalisasi Kejaksaan berarti nanti seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasiskan digital elektronik dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Untung menegaskan, kemajuan dan inisiatif digital yang sudah mulai diterapkan yaitu dengan mengembangkan sistem informasi dengan mengacu pada proses bisnis yang ada serta pemanfaatan teknologi untuk melaksanakan tugas antara lain Implementasi Case Management System (CMS) untuk proses bisnis administrasi penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Selain itu, lanjut Untung, CMS Pidum saat ini juga untuk mendukung sistem database penanganan perkara tindak pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang merupakan salah satu prioritas nasional aksi pencegahan korupsi, Implementasi Sistem Informasi Persuratan Dinas Elektronik (SIPEDE) dan memulai pemanfaatan tanda tangan digital, Implementasi dashboard untuk memonitor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyerapan anggaran yang terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Keuangan, Implementasi sistem informasi kepegawaian.

Termasuk, pengembangan Case Management System (CMS) Perdata Dan Tata Usaha Negara, Pengembangan sistem informasi tilang Kejaksaan, Pengembangan sistem informasi perencanaan dan Pemanfaatan teknologi informasi terkait sidang secara online, menggunakan perangkat video conference.

Untuk itu, lanjut Untung, mendasari pada pentingnya penerapan perubahan pola pikir (mind set) dalam pelaksanaan tugas, maka pada organisasi yang didalamnya terdapat unsur “Manusia” sebagai “Pelaku Perubahan” seyogianya haruslah dipandang sebagai sumber daya utama penggerak organisasi yang memiliki peran penting untuk menentukan keberhasilan mewujudkan visi dan misi besar yang hendak dicapai. Bertolak dari hal tersebut, sumber daya manusia atau disebut pegawai berperan sangat signifikan dari mulai dilakukannya proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pada proses pengendalian organisasi demi tercapainya tujuan organisasi secara optimal.

“Tanpa kreativitas dan inovasi, organisasi apapun termasuk Kejaksaan akan menjadi kurang berkembang, dimana kiprah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya akan selalu menjadi sorotan masyarakat, sehingga dengan demikian, tidak ada pilihan lain selain menguatkan kelembagaan kejaksaan dengan dukungan sdm yang berkualitas, kreatif, dan inovatif,”kata Untung

Inovasi yang terus ditingkatkan seyogianya selaras dengan SDM Kejaksaan yang memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan di berbagai bidang, sehingga dapat komprehensif dalam berpikir, sekaligus dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang dimungkinkan terjadi di masa yang akan datang. Di samping itu value yang tak kalah pentingnya dari SDM yang berkualitas adalah mereka yang memiliki sifat positif, berperilaku terpuji, dan memiliki integritas yang tak perlu diragukan konsistensinya.

Selain peningkatan SDM, pemanfaatan sarana digital dalam mendukung kinerja Kejaksaan juga menjadi fokus kita bersama. Melalui Kejaksaan Digital, sebagai pengejawantahan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Digital juga merupakan sebuah visi menuju Kejaksaan yang modern, akuntabel dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi. Harapan besar dari Kejaksaan Digital adalah transformasi atau perubahan dari pekerjaan manual menjadi tersistem dengan pola kerja yang efektif dan efisien serta mudah untuk diintegrasikan.

Oleh karenanya, sistem aplikasi yang dikembangkan harus sesuai dengan proses bisnis pekerjaan yang ada di kejaksaan dengan didukung dengan SDM yang melek teknologi. Selain itu juga didukung oleh infrastruktur teknologi informasi sesuai kebutuhan dan tentunya memastikan dengan standar keamanan informasi. Standar ini untuk menjamin terhadap kerahasiaan informasi, yaitu terhadap informasi yang memang dikecualikan aksesnya sesuai peraturan perundangan sedangkan untuk informasi publik akan diberikan kemudahan untuk diakses oleh publik atau pemangku kepentingan secara luas.

“BERANI BERINOVASI UNTUK KARYA TERBAIK, LAKUKAN SECARA IKHLAS DAN TAK KENAL PAMRIH” kepada seluruh peserta Rakernis Bidang Pembinaan, agar mengikuti seluruh kegiatan yang diagendakan dengan penuh antusias, kesungguhan, dan perhatian serta memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap seluruh informasi, pengetahuan dan wawasan yang pada gilirannya akan mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas saudara,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *