Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Bungkam

oleh -971 views

Beritaobserver.com–Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan dan langsung dijeblsokan ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bungkam seribu bahasa.

Hal tersebut terungkap saat mantan orang nomor satu di Pemrov Sumsel usai ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang menuju mobil tahanan menuju di Rutan KPK, Kamis (16/09).

“Pak Noerdin, apakah Bapa jadi korban? siapa saja yang terlibat pak? Bapa sehatkah?,”tanya awak media kepada Alex Noerdin sebelum digelandang ke mobil tahanan.

Tidak ada sepatrah kata pun yang terlontar dari bibir Alex Noerdin.

Sementara itu ditempat yang sama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan peranan tersangka AN (Alex Noerdin) selaku sebagai Gubernur Sumsel meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk BUMD PDPDE Sumsel.

Tersangka AN, sambungnya, juga menyetujui dilakukannya kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas.

“Dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara,” ujar Leo demikian biasa disapa dalam jumpa pers di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta.

Leo juga membeberkan peranan tersangka MM (Muddai Madang) selaku Direktur PT DKLN merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta Direktur PDPDE Gas yaitu menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Seperti diketahui, kasusnya berawal ketika Pemprov Sumsel pada tahun 2010 memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Pembelian gas berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara PDPDE Sumsel.Aakan tetapi dengan dalih PDPDE Sumsel tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 30.194.452.79 dolar AS. Selain itu, tuturnya, terdapat kerugian negara sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel

Dalam hasil penyidikan ditemukan fakta bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tetapi PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menjebloskan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), berinisial AYH dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), CISS; ke jeruji besi terkait dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp 30 miliar selama 9 tahun.

Sebelumnya menetapkan telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni Caca Isa Saleh S (CISS) mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan A Yaniarsyah Hasan mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas serta mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *