Beritaobserver.Com–Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibawah pimpinan, Nurcahyo bertindak tegas menjebloskan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan Musyarakah oleh PT. Capitalinc Finance dari PT. Bank Negara Indonesia Syariah.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Pengelola Pembiayaan PT. BNI Syariah berinisial RF dan Direktur PT. Capitalinc Finance, berinisial RL.
“Tersangka RF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk waktu selama 20 hari terhitung 11 November 2021 s/d 30 November 2021,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Sabrul Iman saat dihubungi, Kamis (09/11).
Menurut pria kelahiran Sumatera Barat, penetapan dan penahan kedua tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo Surat Penyidikan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021.
Sabrul Iman menegaskan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 28 orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan penetapan penyitaan.
Menurutnya, kronologis kasus yang menjerat keduanya sebagai tersangka bermula dari pemberian dan Penggunaan Pembiayaan Musyarakah oleh PT. Capitalinc Finance bersama end user dari PT. Bank Negara Indonesia Syariah yang telah dinyatakan Kolektibilitas 5
Yakni pada tahun 2012 s/d 2013, tersangka RF telah memproses pemberian pembiayaan yang diajukan RL selaku Direktur PT. Capitalinc Finance yang sesuai ketentuan.
“RF pun tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pebiayaan sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016, akibatnya negara mengalami kerugian Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513,- sejak tahun Desember 2016,”ungkap Sabrul
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (REN)





