Beritaobserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung RI, Prof Sanitiar Burhanuddin menegaskan upaya penyerahan diri Surya Darmadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp78 Triliun akan membantunya dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.
Karena itu Jaksa Agung menghimbau tersangka maupun terdakwa lainnya yang hingga kini masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke penegak hukum.
“Penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan,”kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konprensi pers dengan wartawan terkait penjemputan tersangka Surya Darmadi di Gedung Kartika, Kompleks Kejaksaan, Jakarta, Senin (15/08)
Jaksa Agung membeberkan proses penjemputan tersangka SD yang merupakan pemilik PT. Duta Palma Group, dilakukan tim gabungan Kejaksaan Republik Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu,”tegasnya.
Menurut Jaksa Agung, tersangka SD diketahui bepergian keluar negeri (Taiwan-red). Tepat pukul 13.30 Wib tersangka tiba di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten dengan menggunakan penerbangan China Airline C 176.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD,” tuturnya.
Terkait penjemputan Tersangka SD, Jaksa Agung mengungkapkan, sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.
“Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,”ujarnya.
Kejaksaan, sambungnya, belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.
“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari kedepan,”tukasnya
Sementara terkait upaya penyelamatan keuangan negara, Jaksa Agung, menegaskan, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya





