MAKI Desak Presiden Jokowi Batalkan Heru Sebagai Pejabat Gubernur

oleh -1,254 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan penunjukan Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru, sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Heru pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi.

Sebut saja ketika menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun pernah diperiksa KPK terkait kasus suap reklamasi laut Jakarta, Kamis (7/4/2016) silam.

Termasuk kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng dan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, pada kasus dugaan korupsi tanah di Cengkareng saat Heru menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur Jakarta.

Perkumpulan Aktivis Jakarta (PAJ) pernah melakukan unjuk rasa dan mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta Tahun 2015 dan 2016 pada bulan April 2016.

“Presiden semestinya membatalkan penunjukan HBD (Heru Budi),”kata Boyamin Saiman saat dimintai tanggapan, Sabtu (8/10).

Boyamin menyarankan Presiden Jokowi untuk menunjuk orang lain sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang sosoknya bersih dan anti korupsi.

“Ganti orang lain yang lebih bersih,” tegasnya.

Jika DKI Jakarta dipimpin oleh figur yang rekam jejaknya ada nilai negatif, sambungnya, apalagi terkait dengan kasus dugaan korupsi akan menjadikan jalannya pemerintahan timpang karna pimpinannya pernah punya catatan kurang bagus.

“Sehingga tidak berwibawa dan tidak bisa jadi tauladan bagi bawahan sehingga bawahan akan banyak yang tidak patuh,”pungkasnya

Beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Heru Budi Hartono untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan dan Riza Patria akan segera meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keduanya akan mengakhiri jabatannya per 16 Oktober 2022 mendatang. Otomatis, sehari setelahnya, DKI Jakarta akan dipimpin sosok Penjabat Gubernur atau Pj yang akan memimpin Jakarta hingga terpilih Gubernur definitif pilihan rakyat, hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *