Beritaobserver.Com, Jakarta–Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan keluarga besar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J siap memberikan keterangannya sebagai saksi dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Ibunda Brigadir J dan kerabat lainnya akan mengungkapkan kejanggalan atau ancaman yang diterima anaknya sebelum tewas ditembak oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di Jakarta. Mereka tiba dari Jambi, Senin (24/10) sekitar pukul 16.00 Wib,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny saat dihubungi, Selasa (25/10).
Syarief menjelaskan keluarga almarhum Brigadir J berjumlah 8 orang ditambah Kamaruddin Simanjuntak dan beberapa orang lainnya, siap menjadi saksi kasus yang mencoreng nama baik korps Kepolisian.
“Ibu, anaknya, kekasih Brigadir J dan kerabat dekat almarhum,”beber Syarief.
Terkait keselamatan keluarga Brigadir J, Syarief menegaskan pihaknya telah membentuk tim khusus pengawalan dari internal.
“Kami siap memberikan pengawalan bagi para saksi. Mulai dari penjemputan di bandara hingga kembali ke Jambi. Yang pasti dari internal sudah kami siapkan,”ujar Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Diperoleh informasi adapun para saksi yang akan dimintai keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak dan Kamaruddin Simanjuntak,
Dalam surat dakwaannya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menuding Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan dugaan pembunuhan berencana dengan cara sadis menembak Brigadir J dari jarak dekat. Brigadir J pun tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Adapun pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Hal itulah yang membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Ferdy Sambo pun meminta Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan itu bukannya di tolak tapi disetujui Richard.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, ‘berani kamu tembak Yosua?’,” ungkap jaksa.
“Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” lanjutnya.
Para terdakwa dijerat pasal sangkaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun (REN)





