Beritaobserver.Com, Jakarta–Tiga pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus meratapi nasibnya di jeruji Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Hal tersebut terungkap usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Ketiganya yakni, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Selain ketiga pejabat Kemenperin, tim penyidik juga menetapkan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berinisial FTT sebagai tersangka kasus serupa.
Menurut Kunthadi penetapan status tersangka terhadap FTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
“Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan,”kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (03/11)
Dirdik menjelaskan MK, FJ, YA dan FTT ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhitung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,”tegasnya
Menurut Kunthadi, modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka, Kunthadi menilai adanya dugaan merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan 4 tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.
Terkait dugaan adanya tersangka lainnya, Kunthadi mengatakan tidak menutup kemungkinan bakalan ada tersangka baru.
“tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,”pungkasnya (REN)





