BeritaObserver.Com, Jakarta –Meskipun Jaksa Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, menyatakan Bripka Ricky Rizal Wibowo, (RR) terbukti Turutserta dan tidak menghentikan niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Joshua dengan memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak almarhum, namun RR hanya dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
Terdakwa RR terlihat mengenakan kemeja warna putih, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.14 Wib bersama dengan terdakwa Kuat Ma’ruf. RR didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas ditembak Bharada Eliezer atas perintah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren tiga, Jakarta Selatan.
Sidang yang diketuai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 14.00 Wib, Senin (16/01/2023)
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal,”kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
Menurut Jaksa, terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya Jaksa membeberkan sejumlah keterlibatan terdakwa Bripka RR dalam kasus tersebut. Yakni saat Bripka Ricky diminta Ferdy Sambo untuk membackup Sambo jika Brigadir Joshua melawan, RR juga sempat ingin tabrakan mobil Yosua, terlibat dalam skenario pembunuhan Joshua, RR tidak berupaya mencegah Sambo melakukan skenarionya tersebut. Padahal RR rekan Brigadir Joshua sudah mengetahui rencana Pembunuhan terhadap almarhum Joshua.
“Terdakwa sempat dipanggil Ferdy Sambo. Diruang tengah, Ferdy Sambo sempat mendorong korban Joshua hingga berlutut. Kemudian korban Joshua berlutut dan sempat bertanya ada apa ini? Hingga akhirnya Eliezer menembak korban. Joshua masih sempat bergerak dan ditembak oleh Ferdy Sambo kepalanya hingga tembus tengkorak. Terdakwa juga diminta Ferdy Sambo dan dijanjikan 500 juta. Uang itu Sempat diperlihatkan Ferdy namun akan diserahkan kalau kasus ini sudah selesai,”kata Jaksa
Jaksa menambahkan terdakwa secara sadar sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo. Namun tidak ada upaya dari terdakwa RR agar Ferdy Sambo menghentikan rencana jahatnya tersebut.
Dari uraian tersebut, secara sah dan terbukti melakukan rencana tersebut.
Lantaran hal itulah, dalam pertandingannya, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak ada alasan pemaaf, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang setimpal. Hal-hal memberatkan menghilang nyawa korban, terdakwa berbelit-belit,
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak-anak dan tulang punggung keluarganya serta masih mudah. Oleh karena itu, Jaksa memohon supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa bersalah turutserta dakwaan primair 340 KUHP.
“Terdakwa tetap ditahan selama 8 tahun dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya,”ujar Jaksa.
Hakim memerintahkan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf agar mempersiapkan pembelaan diri atau pledoi pada sidang lanjutan yang direncanakan, Selasa (24/01/2023)
Seperti diketahui dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat pidana mati. (REN)





