Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana 8 Tahun Penjara, Ayah Joshua Berharap Hakim Perberat Hukuman

oleh -1,117 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan hukaman berat kepada Bripka Ricky Rizal (RR).

Samuel Hutabarat beralasan ada perbedaan profesi diantara keduanya. Ma’ruf Kuat berasal dari sipil sementara, terdakwa RR yang notabenenya anggota Kepolisian.

“Koq bisa keduanya sama-sama dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dikatakan Jaksa dari sipil dan Ricky Rizal dari kepolisian,”kata Samuel saat dihubungi stasiun televisi swasta usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (16/01/2023)

Samuel Hutabarat berharap kepada majelis hakim agar dalam putusannya terdakwa RR dihukum berat.

“Kami berharap hakim dalam putusannya hukuman Ricky Rizal harus lebih tinggi daripada Kuat Ma’ruf. Kalau kami sekeluarga, berharap hukuman diperberat, biar ada efek jera. Tapi semua kami serahkan kepada kejaksaan. Tapi koq bisa keduanya sama-sama tuntutannya 8 tahun penjara,”tukas Samuel Hutabarat.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut keduanya, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf penjara 8 tahun,”kata Jaksa Penuntut, Andri saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).

Tuntutan serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo.

TERBUKTI BERSALAH

Dalam tuntutannya Jaksa membeberkan terdakwa Bripka RR terbukti bersalah. Dimana dalam kasus ini terdakwa RR diminta Ferdy Sambo untuk membackup Sambo jika Brigadir Joshua melawan, RR juga sempat ingin tabrakan mobil Yosua, terlibat dalam skenario pembunuhan Joshua, tidak berupa mencegah Sambo melakukan skenarionya tersebut. Padahal RR rekan Brigadir Joshua sudah mengetahui rencana Pembunuhan terhadap almarhum Joshua.

“Terdakwa sempat dipanggil Ferdy Sambo. Diruang tengah Ferdy Sambo sempat mendorong korban Joshua hingga berlutut, terdakwa yang mengetahui maksud dan tujuan Ferdy Sambo. Kemudian korban Joshua berlutut dan sempat bertanya ada apa ini? Hingga Eliezer menembak Joshua. Korban terlihat masih sempat bergerak dan kembali ditembak oleh Ferdy Sambo kepalanya hingga tembus tengkorak,”bebernya.

Selain itu, sambung Jaksa, Terdakwa juga dijanjikan 500 juta. meskipun uang tersebut belum sempat diserahkan Ferdy Sambo dengan alasan, akan diberikan jika kasus ini sudah selesai,”kata Jaksa

Jaksa menabahkan terdakwa RR, secara sadar sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo. Namun tidak ada upaya dari terdakwa RR agar Ferdy Sambo menghentikan rencana jahatnya tersebut.
Dari uraian tersebut, secara sah dan terbukti melakukan rencana tersebut.

“Tidak ada alasan pemaaf, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang setimpal. Hal-hal memberatkan menghilang nyawa korban, terdakwa berbelit-belit. Hal-hal yang meringankan terdakwa sebagai tulang punggung sebagai seorang ayah, yang memiliki anak. Menuntut supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa bersalah turutserta dakwaan primair 340 KUHP.

“Terdakwa tetap ditahan selama 8 tahun dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya,”ujar Jaksa.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (24/01/2023) depan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kubu terdakwa.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Foto: Tribunnews (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *