Jampidum Kabulkan Permohonan Kajari Jakbar Terkait Penghentian Perkara Lewat Kebijakan RJ

oleh -1,013 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DR Iwan Ginting dan Kepala Seksi Pidana Umum, Sunarto agar 2 perkara pidana umum yang sedang ditangani institusinya dihentikan melalui kebijakan Restorative Justice akhirnya menuai hasil menggembirakan.

Pasalnya Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan kasus dugaan perkara tindak pidana umum yang ancamannya dibawah lima tahun melalui keadilan restoratif.

“Puji Tuhan 2 permohonan kami terkait penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapa Jampidum Fadil Zumhana Harahap,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DR Iwan Ginting saat di hubungi, Selasa (24/01/2023).

Iwan Ginting mengungkapkan adapun kedua perkara yang dihentikan lewat kebijakan RJ, atas nama Tersangka Idrus alias Ompong bin Arjani yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Tersangka Agustinus Nendisya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pria lulusan Universitas Sumatera Utara fakultas hukum ini menambahkan, jajarannya akan terus berusaha melaksanakan perintah Jaksa Agung agar mengedepankan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan RJ. Alasannya kebijakan RJ bisa membawa arah positif bagi kedua belah pihak yang bertikai dalam perkar.

“Tentu kita akan lebih giat lagi melihat perkara-perkara yang berpotensi untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana dimaksud dalam pedoman No. 15 Tahun 2020 tersebut, karena memang kewenangan ini harus kami pergunakan sebaik-baiknya utk kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat,”tukasnya.

Iwan Ginting juga menegaskan kebijakan RJ yang dilakukan Jajarannya sesuai dengan pedoman No. 15 Tahun 2020.

“Kami selalu tegaskan pemberian RJ harus dilakukan dengan objektif. Jangan ada yang berani menerima sesuatu atau melanggar mekanisme pimpinan.  Saya mempersilakan media mewawancarai semua pihak yang terkait untuk menanyakan hal tersebut apakah ada hal demikian di Kejari Jakarta Barat,”pungkasnya

15 Perkara 

Sementara itu, Jampidum Fadil Zumhana Harahap menegaskan terkait penghentian 15 perkara melalui RJ yang dikabulkan, Selasa (24/01/2023) antara lain, ada perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta
ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,”ujar Fadil.

Ditegaskan Fadil, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,”bebernya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *