BeritaObserver.Com, Jakarta–Diperiksa hingga lima jam lebih status Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate masih tetap belum berubah alias masih tetap sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Komenterian Kominfo tahun 2020-2022.
Orang nomor satu di Keminfo ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung bundar markas penyidik Pidana Khusus yang dipimpin Febri Ardiansyah. Pertama Johnny G Plate diperiksa tanggal 15 Februari 2023 yang silam.
Pria berkacamata minus ini terpantau masuk ke ruangan pemeriksaan sejak pukul 08.45 WIB. Tak ada satu komentar lain ketika dicecar awak media, perihal kesiapannya menjalani pemeriksaan.
“Semua pertanyaan saya sudah jawab dengan tanggungjawab saya,”katanya singkat sambil bergegas memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (16/03)
Sementara itu, Direktur penyidikan Pidsus, Kuntahdi memebeberkan pemeriksaan terhadap Johnny terkait peranannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dimana Johnny mempunyai tangggungjawab sebagai pengawasan pengunaan anggaran terkait proyek BTS Kominfo.
Termasuk mengetahui kebijakan saksi Johnny Plate, terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu lima tahun. Namun pada kenyataannya, proyek itu hanya dilaksanakan dalam waktu satu tahun saja.
SElain itu, tim Penyidik juga ingin mengetahui terkait adanya indikasi manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum seratus persen.Namun kenyataanya dalam laporan seolah-olah sudah seratus persen sehingga dapat dilakukan pembayaran, meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan tim penyidik juga memeriksa lima saksi lain untuk lima tersangka yaitu, tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
Kelima saksi yang diperiksa adalah, JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta dan HH selaku pihak swasta,
Seperti diketahui, dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Baca juga: Hari Ini, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus BTS 4G Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)





