BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) berinisial TH, ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahan tersebut dilakukan setelah TH ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Dirut GTS berinisial TH ke rutan Salemba cabang Kejagung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/05).
Selain menjebloskan TH ke Rutan, tim penyidik Pidsus yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah juga menahan 5 tersangka kasus serupa ke rutan berbeda.
Kelima tersangka lainnya yakni, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
“Para tersangka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,”ungkap Ketut .
Adapun keenam orang Tersangka ditahan yaitu, TH, HP, JA, RB, TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023. Sementara tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023.
Menurut Ketut, dalam kasus ini para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)





