Kapuspen Kejagung: Penetapan Jonny G Plate Sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum.

oleh -826 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Spekulasi pasca penetapan status tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun sebagai tersangka mulai menjadi pembicaraan dikalangan jurnalis.

Diketahui, politisi partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang dipimpin ketua umumnya Surya Paloh saat ini, mengusung Anies Baswedan sebagai calon Presiden 2024. Meskipun Nasdem merupakan partai yang selama ini masuk dalam kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terhitung 3 kadernya menduduki posisi menteri.

Entah apa ada kaitan unsur politik atau tidak, yang pasti, Jonny G Plate sudah dijebloskan ke rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Menyingkapi hal tersebut, korp Adhyaksa melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, penetapan JGP sebagai tersangka murni penegakan hukum.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP (Jonny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (17/05).

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah

Selain itu, sambungnya, JGP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,”ujarnya

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dengan bertambahnya Jonny G Plate sebagai tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 6 tersangka.

Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *