BeritaObserver.Com, Jakarta –Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Much Arief Abdilah memastikan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara akan segera dituntaskan hingga tahap pembuktian di persidangan.
Alasannya, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara hasil audit BPKP DKI Jakarta, terungkap kerugian negara mencapai Rp 77 miliar.
“Setelah kami terima hasil audit BPKP, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli,”Much Arief Abdilah saat dihubungi, Senin, (29/05).
Secara teknis, sambungnya, tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut, terlebih setelah ada hasil audit BPKP.
Bukan hanya itu saja, kata Arief, tim penyidik juga akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti (jaksa P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 53 saksi, dan telah mendapat izin dari pengadilan negeri untuk dilakukan penyitaan aset milik tersangka. Aset itu berupa tanah seluas 1354 m2 di kawasan Depok, Jawa Barat.
Sebagaimana diwartakan, awal tahun 2023 Kejari Jaksel menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel bernisial AK sebagai tersangka. Rangkaian perbuatan terjadi tahun 2018 hingga 2022.
“AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (20/02/2023).
AK pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba ke Kejagung selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Atas perbuatannya, AK dijerat pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (REN)





