Kejagung Periksa Kades Bantar Panjang Terkait Kasus Korupsi Dana DP4 Pelindo

oleh -882 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus memeriksa Kepala Desa Bantar Panjang, berinisial U sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019.

‘Saksi yang diperiksa yaitu U selaku Kepala Desa Bantar Panjang, diperiksa untuk Tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan Tersangka AHM,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/05)

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, saksi U dimintai keterangannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019.

Adapun keenam tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun karyawan BUMN tersebut adalah EWI, selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US Manajer Investasi DP4 periode 2012-2017, CAK Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku pihak swasta makelar tanah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjekaskan EWI saat menjabat direktur utama diketahui telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP.

“Yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah,”beber Ketut.

Kemudian tersangka KAM diduga menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Adapun pihak yang mendapat keuntungan tidak sah dalam kasus ini adalah makelar tanah AHM, Manajer investasi US dan IS serta CAK selaku Dewan Pengawas DP4.

Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Para tersangka menjalankan modus terlarangnya dengan cara memark up fee makelar, a. sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Para tersangka juga melakukan permodalan pada PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *