BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian, siap diajukan ke persidangan. Pasalnya, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan P21 (lengkap).
Kejati DKI juga membantah lengkapnya berkas perkara tersebut lantaran adanya tekanan dari pihak lain.
“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo,20, dan Shane Lukas sudah lengkap,”kata wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi asisten Pidana Umum, Danang Suryo Wibowo dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sopyan di Jakarta, Rabu (24/05).
Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, tidak ada istilah lamban.
“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P-18 dan P-19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,”tegasnya.
Sementara itu Aspidum DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menambahkan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.
Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 17 orang dan dari pihak Shane berjumlah 16. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Shane serta keluarga korban.
Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan Berjumlah 7 orang.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,”tukasnya
Atas perbuatannya tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat pasal sangkaan yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Panggondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP
Seperti diketahui kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh Mario Dandy anak pejabat pajak terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Kemudian korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.
Perdebatan terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Tersangka terbukti menendang dan memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,
Diduga penganiayaan David oleh Dandy Satrio terjadi akibat ucapan perempuan A, polisi pun memeriksa A atau AG (15).
Dalam kasus ini, AG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di vonis 3,5 tahun penjara di LPKA (REN)





