Kajati Sulsel Leornad Eben Ezer Simanjuntak: 246 Ha Tanah Yang Diklaim Garapan Masyarakat, Masih Kawasan Hutan Milik Negara

oleh -1,225 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Diduga tanah kawasan hutan milik negara seluas 246 Ha yang diklaim milik masyarakat untuk diajukan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mulai terungkap.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim jaksa Pidana Khusus Kejati Sulsel penanganan perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan ekspose perkara dan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (22/07).

Menurut Kajati Sulsel yang akrab disapa Leo menjelaskan ditingkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan karena Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, dan selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.

“Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023,”bebernya.

Diungkapkan, Leo, adapun kasus posisi perkara tersebut berawal pada Tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, dan untuk kepentingan pembangunan Bendungan tersebut Gebernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng Kab. Wajo.

Kemudian, sambungnya, lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo memerlukan lahan/tanah terdiri Lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

“Bahwa melalui proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo, pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA.

“Perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan,”kata Leo.

Selanjutnya, setelah dikeluarkan sebagai Kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan SPORADIK tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah Kawasan hutan.

Kemudian sebanyak 246 bidang tanah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut.

Namun lanjutnya, berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), nampak ex kawasan hutan pada tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.

“Dengan demikian lahan tersebut tidaklah termasuk dalam kategori sebagai lahan Garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan,”tegas Leo.

Anehnya, Satgas A dan Satgas B untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 246 bidang tanah tersebut, kemudian dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paseloreng.

“Selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik untuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya, namun dalam pelaksanaannya KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel,”ucap Leo.

Kemudian berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut BBWS Pompengan meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai Lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut, sehingga LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas + 70,958 Hektar dengan total pembayaran sebesar Rp. 75.638.790.623.

241 bidang tanah tersebut merupakan ex-Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran 241 bidang tanah.

Atas kejadian tersebut, kerugian negara berpotensi sebesar Rp. 75.638.790.623 karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan, instansi yang memerlukan tanah cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk koperatif dan tidak melakukan Tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit jalannya pemeriksaan,”pungkas Leo. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *