Kajari Jakbar Hentikan Perkara Pencurian Motor, Lantaran Pelaku Memerlukan Biaya Perobatan Sang Ayah

oleh -827 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting dan Kepala Seksi Pidana Umum, Sunarto menghentikan perkara dugaan pencurian sepeda motor Mio seharga Rp3 juta milik korban Kasmiati atas nama Tersangka Engga.

Kebijakan penghentian perkara lewat RJ dilakukan  karena Tersangka Engga yang berprofesi sebagai juru parkir serabutan terpaksa melakukan perbuatan terlarang karena terdesak ayahnya yang membutuhkan perawatan lantaran penyakit yang dideritanya kambuh.

Kasie Pidum Kajari Jakbar, Sunarto membeberkan kronologis kejadian yang dilakukan Tersangka Engga berawal pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023
sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di jalan Pesing koneng, RT 007 RW 008, Kelurahan Kedoya
Utara, Kecamatan kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Awalnya, kata Sunarto, tersangka dihubungi oleh ibu tersangka agar pulang karena bapak tersangka sedang kambuh penyakitnya lalu pada saat tersangka pulang kerja sebagai juru parkir di Indomart saat berjalan melintas di kontrakan saksi korban Kasmiati melihat 1 unit sepeda motor merk Mio terparkir di teras yang kuncinya masih menggantung di sepeda motor dan melihat situasi kontrakan sepi.

Tidak ingin melihat orang yang dikasihinya menderita, Engga gelap mata melihat sepeda motor milik Kasmiati yang terparkir disebuah toko.

“Kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada Leon (DPO) seharga Rp. 500.000,- akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Mio dengan nilai harga Rp.3.000.000,”beber Sunarto.

Niat baik sang anak untuk menolong sang ayah dengan jalan pintas berakhir menyedihkan. Tersangka Engga tertangkap. Motor milik korban sempat dijual seharga Rp500 ribu ke Leon sang penadah. Leon hingga saat ini belum diketemukan.

Namun nasib baik menggelayutinya. Iwan Ginting dan Sunarto selaku aparat penegak hukum korp Adhyaksa iba melihat kasus yang menjerat Engga.

Bak gayung bersambut, buat baik Kejari Barat tuk menghentikan proses penuntutan Tersangka Engga lewat kebijakan Restorative Justice disetujui korbannya.

Keduanya melayangkan permohonan RJ kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana.

Orang nomor satu di bidang Pidum, mengabulkan permohonan RJ.

Bukan tanpa alasan, pimpinan Kejari Jakbar mengunakan kebijakan RJ terhadap Tersangka Engga.

Kasie Pidum Kejari Barat, Sunarto sempat mendatangi rumah tersangka. Rumah tersebut, sangat memprihatinkan. Ayah dan ibunya kaget melihat anaknya bisa kembali ke rumah tersebut. Ketiganya langsung berpelukan sambil menangis.

Pertemuan tersebut terlihat sangat mengharukan. Sang ayah dan anaknya bertemu meskipun sempat terpisahkan karena kasus yang menjerat Engga sebagai tersangka.

Semoga pelajaran berharga ini menjadi inspirasi kita untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Salut untuk Insan Adhyaksa. Penegakan hukum bukan hanya menjebloskan seseorang ke jeruji penjara lantaran perbuatannya yang melanggar hukum. Namun, seorang Jaksa juga mempunyai rasa kemanusiaan memberikan kesempatan bagi pelaku tuk berbuat baik, juga merupakan tindakan menolong pelaku untuk merubah cara pikir yang salah (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *