Tim Tabur Kejaksaan Ringkus DPO Kasus Korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset

oleh -1,165 views

BeritaObserver.Com, Jakarta--Satu lagi tersangka buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 tidak berkutik diringkus Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat berinisial AP, sekitar pukul 08.00 WIB, dan bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (08/08).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut mengungkapkan,  AP yang merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret.

Ketut menegaskan AP merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000

Namun sambungnya, ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *