‘Miris’ Keberadaan Radio Streaming Sound of Justice ‘Gusur’ Presroom Forwaka

oleh -1,420 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Keberadaan ruang wartawan atau Presroom Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang selama ini menjadi tempat awak media massa menulis berita maupun berdiskusi kegiatan Korp Adhyaksa dan lainnya, akhirnya ‘tergusur’ (dipindahkan) lantaran lokasi tersebut digunakan untuk radio streaming sound of justice milik Kejaksaan Agung yang baru saja diresmikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin bertepatan hari lahir Kejaksaan, Senin (2/9) kemarin.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, keberadaan sarana radio streaming ini amatlah penting.

“Diharapkan radio streaming ini nantinya, akan berfungsi sebagai penyampaian informasi publik atas segala bentuk pelaksanaan tugas dan pengabdian masyarakat, akses transparansi dan akuntabilitas kegiatan Kejaksaan, pendidikan dan sosialisasi hukum serta program Kejaksaan, sekaligus sebagai wadah interaksi dan partisipasi masyarakat dengan Kejaksaan,”kata Jaksa Agung.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan radio streaming sound of justice juga sebagai perwujudan pemberian layanan keterbukaan informasi kepada publik dengan cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait CSR Bank BCA, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pengadaan radio streaming “Sound of Justice” berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BCA. Termasuk Bank Mandiri.

“Benar pembangunan infrastruktur radio Sound of Justice itu memang berasal dari dana CSR BCA,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan usai peresmian radio tersebut, Senin (2/9/2024), di Jakarta.

Diduga BCA menggelontorkan bantuan ratusan juta hingga miliaran.

Dilain pihak mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai pembangunan infrastruktur radio streaming “Sound of Justice” tersebut sarat dugaan gratifikasi.

Artinya, pembuatan radio yang berbasis internet dengan menggunakan dana CSR Bank BCA terindikasi gratifikasi, karena semua anggaran di Kementerian dan Lembaga Negara telah ditentukan dalam APBN.

“Kecuali dana tersebut dilaporkan kepada Kemenkeu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu pun harus dengan persetujuan DPR,” jelas Abdullah yang dihubungi secara terpisah.

Untuk itu Abdullah menyarankan, Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan konsultasi bersama KPK. Hal ini untuk menghindari kecurigaan dan citra negatif di masyarakat.

“Sebab, berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, penerima gratifikasi harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika melewati batas waktu tersebut, maka penerimaan dana itu bukan lagi berstatus sebagai gratifikasi melainkan sudah terkategori sebagai penerima suap,” ungkapnya.

Gratifikasi, lanjut Abdullah, yang nilainya Rp10 juta ke atas si penerima harus membuktikan bahwa dana itu bukan suap, maka ia bisa menjadi milik penerima.

“Disini berlaku kaidah pembuktian terbalik. Namun, jika penerima tidak bisa membuktikan bahwa dana itu bukan suap maka dana tersebut disita oleh KPK,” ujar Abdullah.

Sebaliknya, dia menambahkan jika nilai gratifikasi kurang dari Rp 10 juta maka KPK yang akan membuktikan bahwa dana itu suap atau bukan. Namun jika KPK bisa membuktikan bahwa dana itu termasuk suap maka dapat disita KPK.

DIPINDAHKAN

Entah lupa dengan sinergitas Jurnalis yang tergabung dalam Forwaka, yang sudah puluhan tahun berkontribusi mengangkat citra Kejaksaan dengan mengkritisi dan mengabarkan prestasi penegakan hukum yang dilakukan jaksa-jaksa di seluruh Indonesia media massa.

Atau karena alergi dengan kritik dari wartawan Forwaka yang pasti Presroom yang disediakan tersebut hanya bisa untuk 4-5 awak media untuk mengetik di komputer lama milik Kejaksaan. Ironisnya ruangan tersebut sangat kecil dan berdesak-desakan.

Memang tidak dipungkiri,  komputer dan jaringan internet tetap disediakan. Namun, ruangan tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk berdiskusi antar wartawan. Berbeda dengan institusi lainnya, seperti KPK, Polda Metro Jaya dan lain-lain yang menyediakan prasarana buat awak media yang ruangannya lebih luas. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *