Kejagung Garap Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Laptop

oleh -796 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Pasca penetapan mantan Menteri Pendidiksn dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terusa mengusut dugaan ketelibatan ihak ain.

Terbaru, penyidik yang bermarkas di gedung Bundar, Kejagung, memeriksa Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,89 Triliun.

“GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/9).

Anang menambahkan, tim penyidik Pidsus juga memeriksa Karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia berinisial WA sebagai saksi

“Kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MUL,”tukasnya.

Selain itu sambung Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi. Mereka antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kemudian Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020 dan terbaru sang menteri Nadiem Makarim pun juga ditetapkan sebagai tersangka

Terkait kasus yang menjerat keempat tersangka, Direktur Penyidikan Pidsus Abdul Qohar menyebut mereka bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Qohar.

“Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,”kata Qohar.

Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,”pungkasnya.

Para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *