BeritaObserver.Com—Belum genap sebulan sejak dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) , Antonius Despinola langsung bertindak tegas menjebloskan Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN) ke rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selain LPN, penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus juga menjebloskan 2 tersangka lainya ke rutan berbeda, keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di salah satu bank, Badan Usaha Milik Negara (Himbara) yanki Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), selaku Relationship Manager bank, Maria Lastry Gultom (MLG), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT).
“Ketiga tersangka yang kami tahan yakni FHS ditahan di Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, sementara MLG dan LPN ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (17/11).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi selama dua pekan dan menggelar ekspose yang menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup,”ungkap mantan Kasudit Lapdumas pada Jampidsus.
Terkait kronologis kasus tersebut, Antonius mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal, ketika para tersangka diduga mengajukan KMK ke bank pemerintah dengan menggunakan dokumen SPK fiktif sebagai dasar pengajuan kredit. Namun permohonan tersebut tetap dianalisis dan disetujui oleh FHS tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan SPK.
Kemudian setelah dana dicairkan, tersangka MLG disebut mentransfer sejumlah uang ke empat rekening perusahaan lain yang diduga merupakan perusahaan cangkang di bawah kendali MLG dan LPN.
Lantaran hal inilah sambung Antonius, tim penyidik melakukan penyelidikan dan naikke tahap penyidikan. Dimana pada akhirnya tim Penyidik menemukan adanya aliran dana sekitar Rp800 juta kepada FHS.
“Kredit tersebut saat ini telah masuk kategori macet, akibatt kelalaian dan dugaan rekayasa tersebut, pihak bank mencairkan kredit sebesar Rp122 miliar,” kata Antonius.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Antonius Despinola dilantik Kepala Kejaksaan tinggi daerah Khusus Jakarta, Patris Patris Yusrian Jaya di Aula Gedung Kejati DK Jakarta, Selasa (28/10/2025) menggantikan Safrianto Zuriat Putra yag dipromoikan sebagai Aspidum (REN)





